- --> Apakah Trading Forex Haram Atau Halal? Inilah Penjelasan Dari MUI | Kunci Sukses Zone Terbaru

Blog Gudang Ilmu,inspirasi Dan Cara Usaha

Apakah Trading Forex Haram Atau Halal? Inilah Penjelasan Dari MUI

|


Apakah Trading forex haram atau halal? Ternyata masih banyak trader maupun calon trader yang mempertanyakannyaYang mempertanyakan hal hal ini adalah trader dan calon dari kalangan Saudara-Saudaraku yang muslim yang memegang teguh keyakinan mereka yang terkait dengan hukum Subhat di ajaran agama Islam.
penjelasan mui tentang trading forex halal atau haram


Sebagai seorang trader muslim kita wajib mengetahui hukum-hukum di dalam islam,apalagi itu tentang masalah jual-beli valas atau yang di kenal Bisnis forex.Mereka-mereka ini di gelar sebagai golongan Muslim yang Wara.Arti Wara adalah sifat seorang muslim yang berusaha menghindari sesuatu perbuatan atau makanan dan minuman yang sifatnya Subhat atau mendekati pada haram dan halal di dalam hukum Islam.Nah,untuk mereka yang bersifat wara inilah artikel denagn judul Apakah trading forex Haram Saya persembahkan.Mungkin artikel ini bisa memberi pencerahan.

Penjelasan MUI Mengenai Kegitan Bisnis Trading Forex Halal atau Haram...Ini Dia  Ulasannya


Sebagai seorang muslim yang mengaku beriman kepada Al-qur'an dan Hadist,tak ada salahnya kita mengetahui dan mendalami tentang hukum islam yang terkait dengan kegiatan bisnis trading forex agar kita tidak ragu-ragu untuk menjalankan niat kita di dalam bermain trading forex atau perdagangan mata uang valas dan lainnya.Dan kita bisa tahu dengan sejelas-jelasnya apakah bisnis trading forex haram atau halal?

Inilah sejumlah Penjelasan tentang hukum Islam yang terkait dengan kegiatan bisnis Valas atau trading Forex dan Sejenisnya.Apakah Haram atau Halal..?


Menurut kabar berita yang Saya kutip  dari Detik Finance,bahwah Dewan Fatwa Nasional Malaysia telah menetapkan bawah seluruh kegiatan di dalam bisnis trading forex hukumnya adalah haram.

Tapi lain di Malaysia dan lain pula di Indonesia.Masih menurut kabar dari Detik Finance,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak akan ikut-ikutan mengubah fatwa perdagangan valuta asing (valas) menjadi haram seluruhnya seperti yang dilakukan Malaysia. MUI sudah punya fatwa sendiri dan tidak akan diubah.

Lanjut,di dalam artikel detik finance itu memapaparkn juga bahwa, Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin, ada empat jenis transaksi valas di Indonesia, tiga diantaranya masuk kategori haram. Sementara satu lainnya masih diperbolehkan.

Itu berarti,kita sebagai trader muslim masih punya harapan dan peluang untuk menekuni bisnis trading forex.
Lanjut,"Kalau Malaysia mau bikin fatwa seluruhnya haram, itu urusan mereka, karena masing-masing kan punya regulator sendiri. Kita sudah keluarkan fatwa dan tidak akan diubah," katanya ketika dihubungi detikfinance -strong-,pada hari kamis tanggal 16/02/2012 silam.

Ketua Komisi Fatwa Mui itu juga telah  mengatakan, 4 jenis transaksi valas yang sering dilakukan di Indonesia adalah transaksi spot, forward, swap dan option. Tiga yang terakhir diharamkan oleh MUI. Sehingga yang diperbolehkan oleh MUI adalah perdagangan valas di pasar spot saja.
Transksi spot tidak masuk kategori haram karena merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
 
"Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional,\\\" ujarnya.

Sedangkan ketiga transaksi lainnya mengandung unsur spekulasi harga sehingga diharamkan oleh MUI. Pada dasarnya, ada beberapa hal dalam transaksi valas yang diperbolehkan.

Hal-hal tersebut antara lain tidak untuk spekulasi (untung-untungan), ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh) dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

SUMBER LINK Sumber-https://finance.detik.com/bursa-valas/1844428/mui-juga-sudah-lama-haramkan-perdagangan-valas


Sumber lain yang menjelaskan tentang hukum halal dan haramnya Bisnis Trading Forex adalah SyariahOnline.com.

INILAH KUTIPANNYA :

Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
 
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :

Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. 

Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.




Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”

Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.

Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa.

Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :

a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat : 

1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

SUMBER LINK INFORMARI http://www.syariahonline.com/v2/fatwa/mui/2674-fatwa-mui-tentang-trading-forex.html

 Kesimpulan

Jadi,setelah membaca semua penjelasan di atas yang terkait dengan masalah semua kegiatan perdagangan di bisnis trading forex,kita bisa menyimpulkan bahwa bisnis trading forex jangan sampai membuat diri kita terjebak kepada kegiatan perdagangankategori haram..Dalam arti ketika kita melakukan kegiatan di dalam bisnis trading forex,kita harus mengupayakan agar kita tidak sampai melewati batas-batas yang di tentukan oleh agama kita melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia.Karena Majelis Ulama adalah Dewan Pemimpin Umat Islam.

Informasi Tambahan


Sebenarnya kegiatan trading bisa di bilang lebih cenderung kepada permainan tebak-tebakan atau prediksi walaupun itu di dasarkan pada beberapa analisa yang kita lakukan.Harga mata uang bergerak naik turun bahkan turun naik dengan cepat dan terkadang melambat.Jadi di dalam kegiatan trading akan selalu ada yang namanya RUGI dan UNTUNG.Kedua hal ini akan selalu terjadi dan sering terjadi secara bergantian.

Di dalam Dunia trading Forex ada dua macam jenis analisa yang terkenal.Analisa pertama di sebut analisa Fundamental,dan analisa kedua di sebut analisa Teknikal.Terkadang,walaupun telah melalui ke dua analisa tersebut,masih tetap saja banyak di antara trader yang mengalami lost atau rugi.Karena yang namanya analisa tetaplah memiliki kemungkinan salah atau meleset.Jadi di dalam bisnis forex,tidak kepastian untuk meraih keuntungan besar atau menjadi kaya mendadak.Yang ada hanyalah berupa kemungkinan-kemungkinan.

Mengetahui kenyataan seperti tersebut di dalam permainan trading yang kita lakukan,maka kekuatan modal besar yang kita gunakan adalah merupakan salah kunci paling penting untuk meraih profit.Karena dengan modal yang besar kita akan dapat mengembalikan kerugian-kerugian dengan melakukan teknik trading yang bernama MARTINGALE.

Jadi bisnis forex trading yang di dalamnya ada kegiatan perdagangan mata uang,sangatlah jauh berbeda dengan kegiatan perdagangan di usaha perdagangan biasa yg di tekuni oleh banyak orang di luar bisnis forex.Nah berdasarkan itu semua,maka kegiatan trading forex bisa di katakan adalah sebuah kegiatan yang lebih cenderung kepada kegiatatan perjudian.Jadi,berhati-hatilah di dalam melakukan kegiatan trading forex,agar Anda tidak sampai terjerumus pada kegiatan bisnis trading forex yang haram.

Baca Juga :

Bagi Trader muslim yang melanggar atau tidak memperhatikan ketentuan2 tersebut di atas,maka sudah pasti dia akan terjerumus ke dalam kegiatan trading forex haram.

Related Posts